Selasa, 26 Maret 2013

BUBARKAN KONSORSIUM ASURANSI TKI & JADIKAN PT JAMSOSTEK (persero) sebagai Penyelenggara Asuransi TKI



PRESS RELEASE

Nomor : 07/PP F SP TKI LN/III/2013

BUBARKAN KONSORSIUM ASURANSI TKI &
JADIKAN PT JAMSOSTEK (persero) sebagai Penyelenggara Asuransi TKI

TKI adalah pahlawan devisa, dengan telah berkontribusi dengan remitensi sebesar lebih dari Rp 100 triliun per tahun.  Oleh karenanya, FSP TKI LN senantiasa tetap mendorong DPR, pemerintah (Kemnakertrans dan Kemlu), BNP2TKI dan BNSP untuk memperbaiki system penempatan dan perlindungan TKI secara komprehensif.
DATA KLAIM ASURANSI TKI
Dalam hal perlindungan TKI, khususnya asuransi TKI, Konsorsium Asuransi TKI yang ditetapkan berdasarkan Permenakertrans No. 07/2010 tentang Asuransi TKI, belum menunjukkan kinerja yang baik.  Ini terlihat berdasarkan data dari BNP2TKI, Konsorsium Asuransi dan Dirjen Binapenta.
Laporan BNP2TKI, pada Periode Oktober 2010 – Pebruari 2012, jumlah peserta asuransi TKI yang meliputi pra penempatan, masa dan pasca penempatan serta perpanjangan 1 tahun dan 2 tahun, mencapai 1.028.243 peserta dengan nilai premi sebesar Rp. 254.645.490.000. Dari sejumlah data peserta tersebut, TKI yang mengajukan klaim 18.895 peserta. Dari klaim yang diajukan, sebanyak 9.701 peserta atau 51,34% telah diselesaikan, sisanya sebesar 47,44% ditolak dan 1,22% masih pending.
Pada periode yang sama, Konsorsium Asuransi menyampaikan laporan klaim jumlah asuransi yang masuk 18.944 peserta. Jumlah klaim yang dibayarkan 13.245 peserta sedangkan 5.699 klaim di tolak. Hingga Juni 2012, jumlah klaim yang masuk 24.539 kasus, ditolak, 11.210 kasus dan masih dalam proses 160 kasus.
Berbeda dengan laporan Direktur Jenderal Binapenta, pada periode 2010 – 2012, jumlah kasus klaim yang masuk 24.539 peserta. Jumlah klaim yang dibayarkan 13.169 klaim, jumlah yang masih dalam proses 160 klaim dan jumlah kasus yang di tolak 11.210 klaim.  Terdapat perbedaan data peserta asuransi antara Konsorsium Asuransi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan BNP2TKI. Perbedaan tersebut, terlihat dari jumah klaim yang seharusnya dibayarkan oleh Konsorsium Asuransi TKI dan jumlah TKI yang seharusnya menerima asuransi.
PERAN PT JAMSOSTEK (persero)
PT Jamsostek (persero) sebagai salah satu badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang melakukan asuransi dan jaminan sosial tenaga kerja (ps.5 ayat 3a UU40/2004).  Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (TKI LN) yang adalah juga tenaga kerja warga negara Indonesia yang berhak atas kesejahteraan (ps.99 UU13/2003),dan  asuransi (ps.68 UU 39/2004), maka sudah seharusnya dan wajib di-cover oleh penyelenggara asuransi dan jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang.
SIKAP FSPTKILN SPSI TERHADAP ASURANSI TKI
Setelah mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, khususnya Permenakertrans No, 07/2010 dan No. 01/2012 tentang Asuransi TKI dan sejalan Rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX DPR RI untuk Konsorsium Asuransi TKI, maka kami Federasi Serikat Pekerja TKI LN-SPSI bersama ini menyatakan untuk:
1.        Mencabut dan membatalkan Permenakertrans No. 07/2010,
2.  Segera menerbitkan Permenakertrans yang baru, dengan menunjuk PT Jamsostek (persero) sebagai satu-satunya penyelenggara Asuransi TKI, sebagaimana PT JAMSOSTEK (persero) menangani pekerja / buruh  warga Negara Indonesia (di dalam dan luar negeri) yang menangani asuransi dan jaminan sosial pekerja.

Demikian kami sampaikan dan harapan kami TKI di Luar Negeri dan keluarganya menjadi lebih terpenuhi hak-haknya.

Jakarta, 26 Maret 2013
DPP FSP TKI LN-SPSI
Contact Person:
  • ·         H. M. SATYA, SH (Ketua Umum) / HP: 087885433883
  • IR. UNTUNG RIYADI, SE (Ketua) / HP: 08176966836

PROFIL FSP TKI LN - SPSI


PROFIL FSP TKI LN - SPSI
(FEDERASI SERIKAT PEKERJA TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA)

Bahwa saat ini FSP TKI LN yang satu-satunya federasi SPA yang tunggal di SPSI hanya ada di KSPSI Kalibata pimpinan Sjukur Sarto. Oleh karenanya Pimpinan Pusat Federasi TKI LN tetap konsisten menjalankan visi dan misi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Federasi, dengan tugas lembaga, baik dari Federasi SP TKI LN, maupun secara aktif melakukan tugas-tugas yang dipercayakan oleh DPP KSPSI secara solid dan kompak. Untuk itu, FSP TKI LN mendukung dan berkomitmen dalam rangka Rekonsiliasi KSPSI pimpinan Sjukur Sarto dan KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dengan mekanisme yang baik dan benar.
Saat ini sudah terbentuk 24 DPD FSP TKI LN, sesuai dengan basis-basis / kantong-kantong TKI, sesuai data dari Dirjen Binapenta maupun BNP2TKI.  Perlu dicatat pula dari 24 DPD, 11 diantaranya telah dibentuk dalam 6 bulan terakhir, yaitu: Kab.Ngawi, Kodya Madiun, Kab.Nganjuk, Kab.Bojonegoro, Kab. Madiun, Kab. Ponorogo, Kab. Lamongan, Kab.Pacitan, Kab. Sragen, Kab. Serang, dan Kab.Sumbawa.
Dalam bidang advokasi, FSP TKI LN terus menerus memberikan perlindungan pada CTKI yang bermasalah di dalam negeri dan TKI yang bermasalah di Luar Negeri.  Selain itu pula, FSP TKI LN untuk program kerja tahun 2015 untuk senantiasa melakukan advokasi yang kreatif dan kolaboratif terhadap pembuat kebijakan (DPR), regulator maupun operator dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI  rangka meningkatkan kapasitas organisasi FSP TKI LN.
SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI  PERIODE 2012 – 2017

Ketua Umum
:
Ir. Untung Riyadi, SE
Ketua
:
Robert Ch. Sitorus, SH
Ketua
:
Ir. D. Slamet Prihatmodjo, MM
Ketua
:
Eko Pranoto
Sekretaris Umum
:
Toto Sugiarto, SE
Sekretaris
:
H. Ch. Muhamat Abd Aziz
Muhamad Hendri Rizwan
Bendahara Umum
:
Tri Ruswati, SPd


  



Jakarta, 27 Januari 2016
DPP FSP TKI LN-SPSI
Contact Person:

  • IR. UNTUNG RIYADI, SE (Ketua) / HP: 08176966836

Rabu, 20 Februari 2013

Press Release menyambut 40 tahun SPSI



PRESS RELEASE
Nomor : 05/PP F SP TKI LN/II/2013
SPSI 40 TAHUN HARUS TETAP BERSATU

Pada hari ini, 20 Februari 2013, tepat 40 tahun lalu (tahun 1973) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di deklarasikan.    Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (F SP TKI LN), dengan ini mengucapkan DIRGAHAYU SPSI.
Momentum 40 tahun SPSI ini, FSP TKILN yang tetap solid, tunggal dan tidak terpecah belah mendukung untuk tetap dijalankannya / diimplementasikannya REKONSILIASI  KSPSI Pasar Minggu pimpinan Yorrys Raweyai dan KSPSI Kalibata pimpinan Sjukur Sarto yang dideklarasikan pada tanggal 1 Agustus 2012 di Jakarta.  Namun demikian, sesuai putusan Rapimsus KSPSI 15 Desember 2012, rekonsiliasi harus dijalankan dengan mekanisme yang benar.
Terhadap  isu-isu pekerja, khususnya Pekerja Migran / Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, FSP TKI LN menyatakan sikap sebagai berikut:
  • TKI adalah pahlawan devisa, dengan telah berkontribusi dengan remitensi sebesar lebih dari Rp 100 triliun per tahun.  Oleh karenanya, FSP TKI LN senantiasa tetap mendorong DPR, pemerintah (Kemnakertrans dan Kemlu), BNP2TKI dan BNSP untuk memperbaiki system penempatan dan perlindungan TKI secara komprehensif.
  • Terhadap oknum-oknum yang berkontribusi terhadap pengiriman TKI illegal harus dibasmi dengan sanksi pidana yang berat.
  • Sejalan dengan Rekomendasi Panja Konsorsium Asuransi TKI Komisi IX DPR, Asuransi TKI yang selama ini dilakukan oleh Konsorsium Asuransi TKI berdasarkan Permenakertrans No. 07 tahun 2010 harus DICABUT dan DIBATALKAN, karena pada kenyataannya banyak klaim asuransi oleh TKI tidak tertangani dengan baik.
  • Mendorong dan mengusulkan PT JAMSOSTEK (persero) untuk segera dijadikan pelaksana satu-satunya perusahaan asuransi yang menangani Pekerja Migran / TKI sebagaimana PT JAMSOSTEK (persero) menangani pekerja / buruh di dalam negeri yang menangani asuransi dan jaminan sosial pekerja.
Demikian butir-butir pernyataan sikap FSP TKI LN – SPSI da;am menyambut 40 tahun SPSI.
HIDUP SPSI YANG BERSATU DAN JAYA!

Jakarta, 20 Februari 2013
DPP FSP TKI LN-SPSI
Contact Person:
  • H. M. SATYA, SH (Ketua Umum) / HP: 087885433883
  • IR. UNTUNG RIYADI, SE (Ketua) / HP: 08176966836