PRESS RELEASE
Nomor : 07/PP F SP TKI LN/III/2013
BUBARKAN KONSORSIUM ASURANSI TKI &
JADIKAN PT
JAMSOSTEK (persero) sebagai Penyelenggara Asuransi TKI
TKI adalah pahlawan devisa,
dengan telah berkontribusi dengan remitensi sebesar lebih dari Rp 100 triliun
per tahun. Oleh karenanya, FSP TKI LN
senantiasa tetap mendorong DPR, pemerintah (Kemnakertrans dan Kemlu), BNP2TKI
dan BNSP untuk memperbaiki system penempatan dan perlindungan TKI secara
komprehensif.
DATA KLAIM
ASURANSI TKI
Dalam hal perlindungan TKI,
khususnya asuransi TKI, Konsorsium Asuransi TKI yang ditetapkan berdasarkan Permenakertrans
No. 07/2010 tentang Asuransi TKI, belum menunjukkan kinerja yang baik. Ini terlihat berdasarkan data dari BNP2TKI,
Konsorsium Asuransi dan Dirjen Binapenta.
Laporan
BNP2TKI, pada Periode Oktober 2010 – Pebruari 2012, jumlah peserta asuransi TKI
yang meliputi pra penempatan, masa dan pasca penempatan serta perpanjangan 1
tahun dan 2 tahun, mencapai 1.028.243 peserta dengan nilai premi sebesar Rp.
254.645.490.000. Dari sejumlah data peserta tersebut, TKI yang mengajukan klaim
18.895 peserta. Dari klaim yang diajukan, sebanyak 9.701 peserta atau 51,34%
telah diselesaikan, sisanya sebesar 47,44% ditolak dan 1,22% masih pending.
Pada
periode yang sama, Konsorsium Asuransi menyampaikan laporan klaim jumlah
asuransi yang masuk 18.944 peserta. Jumlah klaim yang dibayarkan 13.245 peserta
sedangkan 5.699 klaim di tolak. Hingga Juni 2012, jumlah klaim yang masuk
24.539 kasus, ditolak, 11.210 kasus dan masih dalam proses 160 kasus.
Berbeda
dengan laporan Direktur Jenderal Binapenta, pada periode 2010 – 2012, jumlah
kasus klaim yang masuk 24.539 peserta. Jumlah klaim yang dibayarkan 13.169
klaim, jumlah yang masih dalam proses 160 klaim dan jumlah kasus yang di tolak
11.210 klaim. Terdapat perbedaan data
peserta asuransi antara Konsorsium Asuransi, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI dan BNP2TKI. Perbedaan tersebut, terlihat dari jumah klaim yang
seharusnya dibayarkan oleh Konsorsium Asuransi TKI dan jumlah TKI yang seharusnya
menerima asuransi.
PERAN
PT JAMSOSTEK (persero)
PT Jamsostek (persero) sebagai
salah satu badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang melakukan
asuransi dan jaminan sosial tenaga kerja (ps.5 ayat 3a UU40/2004). Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (TKI
LN) yang adalah juga tenaga kerja warga negara Indonesia yang berhak atas
kesejahteraan (ps.99 UU13/2003),dan
asuransi (ps.68 UU 39/2004), maka sudah seharusnya dan wajib di-cover
oleh penyelenggara asuransi dan jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang.
SIKAP FSPTKILN SPSI TERHADAP
ASURANSI TKI
Setelah mengkaji ulang
pelaksanaan kebijakan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, khususnya
Permenakertrans No, 07/2010 dan No. 01/2012 tentang Asuransi TKI dan sejalan
Rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX DPR RI untuk Konsorsium Asuransi TKI, maka
kami Federasi Serikat Pekerja TKI LN-SPSI bersama ini menyatakan untuk:
1.
Mencabut
dan membatalkan Permenakertrans No. 07/2010,
2. Segera
menerbitkan Permenakertrans yang baru, dengan menunjuk PT Jamsostek (persero)
sebagai satu-satunya penyelenggara Asuransi TKI, sebagaimana PT JAMSOSTEK
(persero) menangani pekerja / buruh warga Negara Indonesia (di dalam dan luar negeri)
yang menangani asuransi dan jaminan sosial pekerja.
Demikian kami sampaikan dan harapan kami TKI di Luar Negeri dan keluarganya menjadi lebih terpenuhi hak-haknya.
Jakarta, 26 Maret 2013
DPP
FSP TKI LN-SPSI
Contact
Person:
- · H. M. SATYA, SH (Ketua Umum) / HP: 087885433883
- IR. UNTUNG RIYADI, SE (Ketua) / HP: 08176966836

