PRESS RELEASE
Nomor : 05/PP F SP TKI LN/II/2013
SPSI 40 TAHUN
HARUS TETAP BERSATU
Pada hari ini,
20 Februari 2013, tepat 40 tahun lalu (tahun 1973) Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia di deklarasikan. Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (F SP TKI
LN), dengan ini mengucapkan DIRGAHAYU SPSI.
Momentum 40
tahun SPSI ini, FSP TKILN yang tetap solid, tunggal dan tidak terpecah belah
mendukung untuk tetap dijalankannya / diimplementasikannya REKONSILIASI KSPSI Pasar Minggu pimpinan Yorrys Raweyai dan
KSPSI Kalibata pimpinan Sjukur Sarto yang dideklarasikan pada tanggal 1 Agustus
2012 di Jakarta. Namun demikian, sesuai
putusan Rapimsus KSPSI 15 Desember 2012, rekonsiliasi harus dijalankan dengan
mekanisme yang benar.
Terhadap isu-isu pekerja, khususnya Pekerja Migran /
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, FSP TKI LN menyatakan sikap sebagai
berikut:
- TKI adalah pahlawan devisa, dengan telah berkontribusi dengan remitensi sebesar lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Oleh karenanya, FSP TKI LN senantiasa tetap mendorong DPR, pemerintah (Kemnakertrans dan Kemlu), BNP2TKI dan BNSP untuk memperbaiki system penempatan dan perlindungan TKI secara komprehensif.
- Terhadap oknum-oknum yang berkontribusi terhadap pengiriman TKI illegal harus dibasmi dengan sanksi pidana yang berat.
- Sejalan dengan Rekomendasi Panja Konsorsium Asuransi TKI Komisi IX DPR, Asuransi TKI yang selama ini dilakukan oleh Konsorsium Asuransi TKI berdasarkan Permenakertrans No. 07 tahun 2010 harus DICABUT dan DIBATALKAN, karena pada kenyataannya banyak klaim asuransi oleh TKI tidak tertangani dengan baik.
- Mendorong dan mengusulkan PT JAMSOSTEK (persero) untuk segera dijadikan pelaksana satu-satunya perusahaan asuransi yang menangani Pekerja Migran / TKI sebagaimana PT JAMSOSTEK (persero) menangani pekerja / buruh di dalam negeri yang menangani asuransi dan jaminan sosial pekerja.
Demikian
butir-butir pernyataan sikap FSP TKI LN – SPSI da;am menyambut 40 tahun SPSI.
HIDUP SPSI
YANG BERSATU DAN JAYA!
Jakarta, 20
Februari 2013
DPP FSP TKI
LN-SPSI
Contact
Person:
- H. M. SATYA, SH (Ketua Umum) / HP: 087885433883
- IR. UNTUNG RIYADI, SE (Ketua) / HP: 08176966836