Minggu, 15 Mei 2016

Formulir Pendaftaran Anggota Serikat Pekerja SPTKILN - SPSI


FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA
SERIKAT PEKERJA TKI – LN
Pimpinan Perwakilan : PPTKIS _______________________________________________________________
Pimpinan Daerah: ____________________________________________________

1.         Nama Lengkap

No. Reg.

2.         No. Paspor

Pas Foto
3.         No. KTKLN

4.         No. KTP

5.         Jenis Kelamin
  Laki-laki                 Perempuan
6.         Tempat & Tanggal Lahir
      
7.         No. HP

8.         Email:

9.         Pekerjaan:
( pilih salah satu)
  Calon Pekerja Migran, Profesi :
  Pekerja Migran, Profesi:
 Mantan Pekerja Migran, Profesi:
10.     Negara Penempatan:
( pilih salah satu)
 Malaysia
  Brunei
  Singapura
 Hongkong
  Taiwan
  Timur Tengah
  Lainnya:
11.     Alamat Indonesia:

·      RT/RW

·      Desa/Kelurahan

·      Kecamatan

·      Kabupaten/Kota

·      Provinsi

Dengan mengisi Biodata ini dan karena bermanfaat bagi saya dalam Perlindungan, Pembelaan dan Kesejahteraan Pekerja Migran, bersama ini saya menerima dan setuju untuk menjadi Anggota Serikat Pekerja TKI LN / Pekerja Migran Migran- SerikatbPekerja Seluruh Indonesia (SP TKI LN–SPSI) dan tunduk pada AD/ART FSP TKI LN – SPSI.
12.      Tanda Tangan Anggota



Tanggal

13.      Menyetujui
Pengurus SP TKI LN
Nama Pengurus Pimpinan Perwakilan:


Tanda Tangan Pengurus:




Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (AD/ART FSP TKILN - SPSI)




 Lampiran I Keputusan Munas IV F. SP TKILN-SPSI.
Nomor : KEP-01/MUNAS F. TKILN-SPSI/I/2012

ANGGARAN DASAR
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
(THE INDONESIAN MIGRANT WORKERS TRADE UNION FEDERATION)


PEMBUKAAN

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa pembangunan yang dilaksanakan adalah merupakan upaya segenap potensi bangsa Indonesia untuk mweujudkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia mencapai masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan peranserta kaum pekerja agar lebih berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; khususnya meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, maka pekerja Indonesia bertekad untuk terus meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, disiplin dan etos kerja dalam rangka perluasan lapangan kerja.
Menyadari bahwa untuk mewujudkan cita-cita dimaksud, para pekerja harus bersatupadu dalam satu organisasi sehingga mampu menjalankan fungsi dan tugas pengabdiannya dalam ikut aktif mengembangkan peran sebagai kekuatan sosial ekonomi.
Atas dasar pertimbangan dan pemikiran ke depan, disertai tanggung jawab sebagai bangsa dan pekerja Indonesia yang mengacu pada semangat Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973, maka ditetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (The Indonesian Migrant Workers Trade Union).

Pasal 2
BENTUK
Organisasi berbentuk Federasi berdasarkan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini bersifat demokratis, independen, fungsional, bebas dan bertanggung jawab.

Pasal 4
KEDUDUKAN
Pimpinan Pusat organisasi ini berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.


BAB II
ASAS, FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 5
ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Pasal 6
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi:
1.     Sebagai pendorong dan penggerak pekerja Indonesia dalam usaha perluasan lapangan kerja serta mensukseskan Program Pembangunan Nasional khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.
2.     Sebagai wadah pembinaan anggota untuk meningkatkan kemampuan, kualitas dan disiplin, etos kerja serta produktivitas.
3.     Sebagai pelindung dan pembela hak-hak serta kepentingan pekerja.
4.     Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
5.     Sebagai mitra aktif dalam Tripartit nasional untuk pendataan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pasal 7
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut jenjang organisasi.

Pasal 8
AFILIASI ORGANISASI
1. Organisasi ini bergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi pekerja di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan politik bebas aktif Negara Republik Indonesia.


BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
TUJUAN
1.     Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sesuai isi dan jiwa pasal 27, 28 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Menghimpun dan menyatukan pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam satu wadah organisasi untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan diantara sesama kaum pekerja Indonesia.
3.     Meningkatkan kemampuan, disiplin dan produktivitas kerja dalam rangka mensukseskan perluasan lapangan pekerjaan di Luar Negeri yang harmonis untuk menciptakan ketenangan kerja.
4.     Meningkatkan kehidupan dan penghidupan yang layak sesuai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan kaum pekerja.
5.     Mewujudkan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya.

Pasal 10
USAHA
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatas, organisasi ini merupakan usaha berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai kemampuan organisasi seperti ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan Organisasi.


BAB IV
PANJI, LAMBANG DAN LAGU
Pasal 11
PANJI
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai Bendera Nasional, organisasi ini mempunyai Panji dengan warna dasar biru serta lambang organisasi di tengah-tengahnya.

Pasal 12
LAMBANG
Lambang Organisasi mewujudkan pencerminan dari:
1.     Persatuan dan kesatuan kaum pekerja Indonesia di Luar Negeri.
2.     Partisipasi dan tanggung jawab dalam menunjang Pembangunan Nasional.
3.     Mengusahakan kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja dan rakyat Indonesia.
4.     Menegakkkan keadilan dan kebenaran.

Pasal 13
LAGU
Organisasi mempunyai lagu berupa Hymne dan Mars Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah semua pekerja Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran di luar Wilayah Indonesia ataupun calon pekerja migran dan mantan pekerja migran yang akan bekerja di luar Wilayah Indonesia, serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 15
HAK-HAK ANGGOTA
1.     Hak memilih dan dipilih.
2.     Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
3.     Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
4.     Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
5.     Mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Organisasi.
2.     Membela dan menjunjung tinggi organisasi.
3.     Membayar Uang Pangkal, Iuran Bulanan dan Uang Konsolidasi.
4.     Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
5.     Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan organisasi.

Pasal 17
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1.     Meninggal dunia.
2.     Mengundurkan diri.
3.     Tidak memenuhi kewajiban membayar iuaran anggota berturut-turut selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
4.     Dihukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
1.     Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
2.     Dalam Negeri:
2.1.   Pimpinan daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan atau Kota yang ada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.
2.2.   Pimpinan Perwakilan berkedudukan di setiap Kantor PPTKIS/Komunitas TKI LN yang membuat KKB / CLA dengan organisasi.
3.     Luar Negeri:
Perwakilan berkedudukan di setiap kantor perusahaan/Komunitas TKI LN yang langsung membuat KKB / CLA dengan organisasi.

Pasal 19
KEPENGURUSAN
1.     Pada Tingkat Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
2.     Pada Tingkat Kabupaten dan atau Kotamadya dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
3.     Pada Tingkat Perusahaan/Komunitas TKI LN dipimpin oleh Pimpinan Perwakilan.

Pasal 20
MASA BHAKTI PENGURUS
1.     Tingkat Pusat selama 5 (lima) tahun.
2.     Tingkat Daerah selama 4 (empat) tahun.
3.     Tingkat Perwakilan selama 2 (dua) tahun.

BAB VII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 21
PIMPINAN PUSAT
1.     Wewenang:
1.1.   Pimpinan Pusat sebagai Badan Pelaksana Organisasi Tertinggi dan bersifat kolektif, menetukan kebijaksanaan organisasi sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah atau rapat-rapat tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi.
1.2.   Mengukuhkan komposisi personalia serta melantik Pimpinan Daerah.
1.3.   Menetapkan komposisi personalia Pimpinan Perwakilan Organisasi di kantor-kantor Perwakilan yang berdomisili di Luar Negeri.

2.     Kewajiban:
2.1.   Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional Organisasi.
2.2.   Melaksanakan ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.

Pasal 22
PIMPINAN DAERAH
1.     Wewenang:
1.1.   Pimpinan Daerah bersifat kolektif, menjabarkan kebijakan organisasi dalam bentuk pelaksanaan di tingkat daerah.
1.2.   Mengukuhkan dan melantik komposisi personalia Pimpinan Perwakilan Organisasi di tingkat unit pada perusahaan PPTKIS di wilayahnya.
2.     Kewajiban:
2.1.   Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.
2.2.   Melaksanakan ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.

Pasal 23
PIMPINAN PERWAKILAN
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Perwakilan adalah sebagai Badan Pelaksana organisasi di tingkat unit sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan / Keputusan Organisasi lainnya.

Pasal 24
PENASEHAT
1.     Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, maka secara fungsional dan atau pribadi serta atas persetujuan yang bersangkutan dapat ditetapkan penasehat di setiap jenjang organisasi.
2.     Masa bhakti penasehat sama dengan masa bhakti kepengurusan di masing-masing tingkatan.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.     Musyawarah:
1.1.   Musyawarah Nasional
1.2.   Musyawarah Nasional Luar Biasa
1.3.   Musyawarah daerah
1.4.   Musyawarah Perwakilan.

2.     Rapat Kerja:
2.1.   Rapat Kerja Nasional
2.2.   Rapat Kerja Daerah
2.3.   Rapat Kerja Perwakilan.

Pasal 26
MUSYAWARAH NASIONAL
1.     Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi organisasi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota.
2.     Musyawarah Nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat yang dihadiri:
2.1.   Seluruh Anggota Pengurus Pimpinan Pusat.
2.2.   Utusan Pimpinan Daerah.
2.3.   Utusan Pimpinan Perwakilan.
2.4.   Penasehat Organisasi Tingkat Pusat.

3.     Musyawarah Nasional berwenang untuk:
3.1.   Menilai Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
3.2.   Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.3.   Menyusun Program Umum Organisasi.
3.4.   Memilih dan menetapkan komposisi personalia Pimpinan Pusat.
3.5.   Menetapkan Keputusan-Keputusan Organisasi yang dianggap perlu.

Pasal 27
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
1.     Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama seperti Musyawarah Nasional dan dapat dilaksanakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Daerah dan atau 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Perwakilan Dalam dan Luar Negeri.

2.     Pihak yang mempelopori penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa, wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

Pasal 28
MUSYAWARAH DAERAH
1.     Musyawarah daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh:
1.1.   Seluruh Anggota Pengurus Pimpinan Daerah.
1.2.   Utusan Pimpinan Perwakilan.
1.3.   Utusan Pimpinan Pusat.


2.     Musyawarah daerah berwenang:
2.1.   Menilai Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
2.2.   Menyusun Program Kerja.
2.3.   Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.

Pasal 29
RAPAT KERJA NASIONAL
1.     Rapat Kerja Nasional merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tingkat nasional dalam rangka keterpaduan program dan pengembangan organisasi.
2.     Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
2.1.   Seluruh Anggota Pengurus Pimpinan Pusat.
2.2.   Utusan Pimpinan daerah.
2.3.   Utusan Pimpinan Perwakilan.
2.4.   Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
3.     Rapat Kerja Nasional diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.     Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 30
RAPAT KERJA DAERAH
1.     Rapat Kerja Daerah merupakan forum informasi, konsultasi dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja secara lebih terpadu.
2.     Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
2.1.   Seluruh Anggota Pengurus Pimpinan Daerah.
2.2.   Utusan Pimpinan Perwakilan dalam daerah yang bersangkutan.
2.3.   Utusan Pimpinan Pusat.
3.     Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
4.     Rapat Kerja Daerah dipimpin oleh Pimpinan Daerah.

Pasal 31
RAPAT KERJA ANGGOTA
1.     Rapat Anggota di tingkat Perwakilan merupakan forum konsultasi dan koordinasi dalam rangka menetapkan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang memerlukan dukungan anggota secara luas.
2.     Rapat Anggota dihadiri oleh sebagian atau seluruh Anggota.
3.     Rapat Anggota diadakan setiap saat diperlukan.
4.     Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan Perwakilan di tingkat Perusahaan.

BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 32
SUSUNAN PIMPINAN PUSAT
1.     Pimpinan Pusat berjumlah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang.
2.     Pimpinan Pusat terdiri dari:
2.1.   Seorang Ketua Umum
2.2.   Beberapa orang Ketua.
2.3.   Seorang Sekretaris Umum.

2.4.   Beberapa orang Sekretaris.
2.5.   Seorang Bendahara.
3.     Pimpinan Pusat merupakan pemegang mandat Musyawarah Nasional secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.

Pasal 33
SUSUNAN PENGURUS DAERAH
1.     Pimpinan Daerah berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2.     Pimpinan Daerah terdiri dari:
2.1.   Seorang Ketua.
2.2.   Seorang Sekretaris.
2.3.   Seorang Bendahara.
3.     Pimpinan Daerah merupakan pemegang mandat organisasi sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.

Pasal 34
SUSUNAN PENGURUS PERWAKILAN
1.     Pimpinan Perwakilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari:
1.1.   Seorang Ketua.
1.2.   Seorang Sekretaris.
1.3.   Seorang Bendahara.
2.     Pimpinan Perwakilan merupakan pemegang mandat organisasi sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari di tingkat perusahaan.
3.     Penetapan Pimpinan Perwakilan:
3.1.   Untuk perwakilan yang berdomisili di dalam negeri ditetapkan oleh Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3.2.   Untuk Perwakilan yang berdomisili di luar negeri ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.


BAB X
SANKSI ORGANISASI DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 35
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus, berupa:
1.     Teguran lisan
2.     Peringatan tertulis.
3.     Skorsing.
4.     Pemberhentian sebagai Anggota.
5.     Pemberhentian sebagai Pengurus.

Pasal 36
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.     Penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasal 17 dan Bab X Pasal 35 ayat (4) Anggaran Dasar ini.
2.     Penggantian Pimpinan antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan Rapat Pimpinan pada tingkat masing-masing dan disahkan oleh Pimpinan Organisasi setingkat di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar ini.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 37
1.     Keuangan Organisasi diperoleh dari:
1.1.   Uang Pangkal
1.2.   Uang Iuran.
1.3.   Uang Konsolidasi.
1.4.   Penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.     Keuangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.


BAB XII
PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 38
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 39
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.     Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2.     Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan atau lembaga sosial yang bergerak dalam lingkungan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Pasal 40
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 41
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Januari 2012

Lampiran II. Keputusan MUNAS IV F. SP TKILN – SPSI
Nomor : KEP-01/MUNAS F. SP TKILN/I/2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FEDERASI SERIKAT PEKERJA TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
(THE INDONESIAN MIGRANT WORKERS TRADE UNION FEDERATION)


BAB I
BENTUK DAN KEGIATAN
Pasal 1
STRUKTUR ORGANISASI
1.     Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (F SP TKILN) adalah organisasi pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
2.     Perwakilan berada di setiap kantor PPTKIS/Komunitas TKI LN dan / atau perusahaan/Komunitas TKI LN di luar negeri.
3.     Di kabupaten atau Kota dapat dibentuk Pimpinan Daerah yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) PPTKIS.

Pasal 2
KEGIATAN ORGANISASI
Kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan, antara lain:
1.     Melindungi dan memperjuangkan terciptanya peraturan perundangan yang menjamin kepentingan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Migrant Workers).
2.     Meningkatkan usaha perluasan lapangan kerja di berbagai manca Negara melalui kerjasama dengan Badan Pemerintah dan Swasta serta organisasi lain di dalam maupun di luar negeri yang bermanfaat langsung bagi anggotanya serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
3.     Terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak, mencerminkan keadilan sosial dan membina para anggota agar memiliki tanggung jawab sosial melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan / profesi dan kemampuan otganisasi.
4.     Menghimpun, mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan sesame pekerja Indonesia dalam rangka meringankan penghidupan pekerja beserta keluarganya, baik yang bersifat sosial ekonomi maupun sosial budaya.
5.     Mewujudkan peningkatan kemampuan dan ketrampilan pekerja dalam usaha tercapainya penghidupan yang layak bagi pekerja beserta keluarganya.

BAB II
PERANGKAT ORGANISASI DI TINGKAT PERUSAHAAN / KOMUNITAS TKI LN
Pasal 3
PERWAKILAN
Di setiap Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/Komunitas TKI LN atau Perusahaan Asing/Komunitas TKI LN di luar negeri dapat dibentuk Perwakilan SP TKILN dalam rangka pembuatan KKB/CLA.

Pasal 4
Penetapan Pimpinan Perwakilan SP TKILN pada PPTKIS di dalam negeri diterbitkan oleh Pimpinan Daerah setempat dan apabila Pimpinan Daerah dimaksud belum terbentuk, maka penetapan diterbitkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 5
Penetapan Pimpinan Perwakilan F SP TKILN pada perusahaan asing di luar negeri diterbitkan oleh Pimpinan Pusat.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Untuk menjadi Anggota harus memenuhi syarat:
1.     Berprofesi sebagai pekerja ataupun pencari kerja yang dikuatkan oleh dokumen bukti diri, ketrampilan dan syarat-syarat lain yang otentik.
2.     Mengajukan permintaan secara tertulis menjadi anggota kepada perangkat organisasi setempat disertai pas foto ukuran 3 x 4 cm.
3.     Menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
4.     Membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan.

Pasal 7
PENERIMAAN MENJADI ANGGOTA
Pemohon yang telah diterima menjadi Anggota diberikan Kartu Anggota F SP TKILN.


BAB IV
HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH
Pasal 8
MUSYAWARAH NASIONAL
Hak suara dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     Pimpinan Pusat mempunyai hak satu suara.
2.     Setiap Pimpinan Daerah mempunyai hak satu suara.
3.     Utusan Perwakilan:
3.1.   Jumlah Anggota sampai dengan 1.000 orang mempunyai hak satu suara.
3.2.   Lebih dari 1.000 orang, untuk kelipatan 1.000 orang berhak satu suara, maksimum 25 suara.
Pasal 9
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Hak suara dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa dihitung sesuai dengan ketentuan Bab IV Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
MUSYAWARAH DAERAH
Hak suara dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     Pimpinan Daerah mempunyai hak satu suara.
2.     Utusan Perwakilan:
2.1.   Jumlah Anggota sampai 250 orang mempunyai hak satu suara.
2.2.   Jumlah Anggota lebih dari 250 orang, untuk tiap kelipatan 250 orang berhak satu suata, maksimum 25 suara.


BAB V
SAHNYA MUSYAWARAH DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
SAHNYA MUSYAWARAH
Setiap musyawarah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh utusan.

Pasal 12
QUORUM SIDANG
Sidang-sidang sah apabila dihadiri lebih dari setengah dari jumlah utusan yang hadir.

Pasal 13
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.     Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2.     Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercap[ai, pungutan suara diadakan atas dasar suara terbanyak.
3.     Tata cara pemilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap musyawarah akan ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah.


BAB VI
PEMBERHENTIAN KEPENGURUSAN DAN DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 14
PEMBERHENTIAN KEPENGURUSAN
1.     Meninggal dunia.
2.     Mengundurkan diri.
3.     Tindakan disiplin organisasi.

Pasal 15
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin:
1.     Peringatan tertulis.
2.     Skorsing.
3.     Diberhentikan.

Pasal 16
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PIMPINAN PUSAT DAN PIMPINAN DAERAH
1.     Tindakan pemberhentian sementara terhadap pengurus diambil, karena:
1.1.   Melalaikan tugas.
1.2.   Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
1.3.   Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
2.     Tindakan pemberhentian sementara dilakukan oleh Pengurus untuk tingkat masing-masing atas dasar Keputusan Rapat yang diadakan khusus untuk itu.
3.     Tindakan pemberhentian sementara diambil setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

Pasal 17
PEMBELAAN DIRI
1.     Pembelaan diri akibat pemberhentian sementara dilakukan dalam musyawarah.
2.     Atas dasar pertimbangan pembelaan diri yang bersangkutan, maka musyawarah dalam masing-masing tingkat organisasi dapat menetapkan:
2.1.   Pemecatan.
2.2.   Merehabilitasi dan mengumumkan ke seluruh perangkat organisasi.

Pasal 18
PEMBERHENTIAN PIMPINAN PERWAKILAN
1.     Pemberhentian diambil, karena:
1.1.   Melalaikan tugas.
1.2.   Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
1.3.   Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
2.     Tindakan pemberhentian ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dalam rapat yang diadakan khusus untuk itu atas saran dan penjelasan dari Pimpinan Daerah.

Pasal 19
PENGGANTIAN PIMPINAN PERWAKILAN
1.     Pengangkatan pengganti Pimpinan Perwakilan di tingkat perusahaan/Komunitas TKI LN di dalam negeri ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2.     Pengangkatan pengganti Pimpinan Perwakilan di tingkat perusahaan/Komunitas TKI LN di luar negeri ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.


BAB VII
TATA KERJA PENGURUS DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 20
TATA KERJA PENGURUS
Pembagian tugas dan tata kerja Pengurus diatur dalam keputusan di tingkat masing-masing.

Pasal 21
RANGKAP JABATAN
1.     Pengurus di segala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap satu jabatan dalam Konfederasi yang setingkat.
2.     Perangkapan jabatan dengan Serikat Pekerja lain dilarang.
3.     Perangkapan jabatan dengan Organisasi Pengusaha dilarang.
4.     Apabila terjadi perangkapan jabatan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 22
UANG PANGKAL DAN UANG IURAN
Besarnya Uang Pangkal dan Uang Iuran Bulanan Anggota, diatur sebagai berikut:
1.     Uang pangkal sebesar 2% upah pokok sebulan.
2.     Uang Iuran Bulanan sebesar 1% dari upah pokok sebulan.
3.     Pembagian uang Pangkal dan Uang Iuran kepada perangkat organisasi dan kepada Konfederasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 23
KEKAYAAN ORGANISASI
1.     Kekayaan Organisasi adalah seluruh asset yang dimiliki.
2.     Keuangan Organisasi yang dihimpun dari Uang Pangkal, Uang Iuran dan berbagai sumber dana disimpan dalam bank atas nama rekening organisasi.

Pasal 24
PENGGUNAAN KEKAYAAN ORGANISASI
1.     Kekayaan Organisasi digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang diatur dalam Program Umum Organisasi.
2.     Pengurus menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi untuk setiap tahun.

Pasal 25
PENGELOLAAN KEUANGAN DI TINGKAT DAERAH DAN PERWAKILAN
1.     Pengelolaan keuangan Pengurus di tingkat Daerah dan Perwakilan diselenggarakan sesuai aturan yang digariskan oleh Pimpinan Pusat.
2.     Pengurus Daerah dan Perwakilan melaporkan pengelolaan uang setiap tiga bulan kepada Pimpinan Pusat.

BAB IX
KESEKRETARIATAN
Pasal 26
1.     Untuk penyelenggaraan administrasi Kantor Pusat dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum.
2.     Bentuk, Tata Kerja, Personalia Sekretariat, Tata sarana dan Prasarana Kantor ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 27
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi.
2.     Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 24 Januari 2012