Lampiran I Keputusan
Munas IV F. SP TKILN-SPSI.
Nomor : KEP-01/MUNAS F. TKILN-SPSI/I/2012
ANGGARAN
DASAR
FEDERASI
SERIKAT PEKERJA TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
(THE
INDONESIAN MIGRANT WORKERS TRADE UNION FEDERATION)
PEMBUKAAN
Dengan
Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa
pembangunan yang dilaksanakan adalah merupakan upaya segenap potensi bangsa
Indonesia untuk mweujudkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia mencapai
masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Untuk
mewujudkan peranserta kaum pekerja agar lebih berdayaguna dan berhasilguna bagi
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; khususnya meningkatkan kesejahteraan
pekerja beserta keluarganya, maka pekerja Indonesia bertekad untuk terus
meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, disiplin dan etos kerja dalam rangka
perluasan lapangan kerja.
Menyadari
bahwa untuk mewujudkan cita-cita dimaksud, para pekerja harus bersatupadu dalam
satu organisasi sehingga mampu menjalankan fungsi dan tugas pengabdiannya dalam
ikut aktif mengembangkan peran sebagai kekuatan sosial ekonomi.
Atas
dasar pertimbangan dan pemikiran ke depan, disertai tanggung jawab sebagai
bangsa dan pekerja Indonesia yang mengacu pada semangat Deklarasi Persatuan
Buruh Seluruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973, maka ditetapkan Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA,
BENTUK, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
NAMA
Organisasi ini bernama
Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (The Indonesian
Migrant Workers Trade Union).
Pasal
2
BENTUK
Organisasi berbentuk
Federasi berdasarkan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia di luar
negeri.
Pasal
3
SIFAT
Organisasi ini bersifat demokratis, independen, fungsional,
bebas dan bertanggung jawab.
Pasal
4
KEDUDUKAN
Pimpinan Pusat organisasi
ini berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal
5
ASAS
Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
Pasal
6
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi:
1.
Sebagai pendorong dan penggerak pekerja Indonesia dalam usaha
perluasan lapangan kerja serta mensukseskan Program Pembangunan Nasional
khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.
2.
Sebagai wadah pembinaan anggota untuk meningkatkan kemampuan,
kualitas dan disiplin, etos kerja serta produktivitas.
3.
Sebagai pelindung dan pembela hak-hak serta kepentingan
pekerja.
4.
Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya.
5.
Sebagai mitra aktif dalam Tripartit nasional untuk pendataan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal
7
KEDAULATAN
ORGANISASI
Kedaulatan Organisasi berada
di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan
menurut jenjang organisasi.
Pasal
8
AFILIASI
ORGANISASI
1. Organisasi ini bergabung
dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi pekerja
di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan politik bebas aktif Negara Republik Indonesia.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
9
TUJUAN
1.
Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sesuai isi dan jiwa pasal 27, 28 dan 33
Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Menghimpun dan menyatukan pekerja Indonesia di Luar Negeri
dalam satu wadah organisasi untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali
persaudaraan diantara sesama kaum pekerja Indonesia.
3.
Meningkatkan kemampuan, disiplin dan produktivitas kerja
dalam rangka mensukseskan perluasan lapangan pekerjaan di Luar Negeri yang
harmonis untuk menciptakan ketenangan kerja.
4.
Meningkatkan kehidupan dan penghidupan yang layak sesuai
kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi dan mempertahankan
hak-hak serta kepentingan kaum pekerja.
5.
Mewujudkan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja beserta
keluarganya.
Pasal
10
USAHA
Dalam rangka mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatas, organisasi ini merupakan usaha
berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai kemampuan organisasi seperti
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan Organisasi.
BAB
IV
PANJI,
LAMBANG DAN LAGU
Pasal
11
PANJI
Disamping Sang Saka Merah
Putih sebagai Bendera Nasional, organisasi ini mempunyai Panji dengan warna
dasar biru serta lambang organisasi di tengah-tengahnya.
Pasal
12
LAMBANG
Lambang Organisasi
mewujudkan pencerminan dari:
1.
Persatuan dan kesatuan kaum pekerja Indonesia di Luar Negeri.
2.
Partisipasi dan tanggung jawab dalam menunjang Pembangunan
Nasional.
3.
Mengusahakan kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja dan
rakyat Indonesia.
4.
Menegakkkan keadilan dan kebenaran.
Pasal
13
LAGU
Organisasi mempunyai lagu berupa Hymne dan Mars Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
14
ANGGOTA
Yang dapat diterima menjadi
anggota adalah semua pekerja Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai
pekerja migran di luar Wilayah Indonesia ataupun calon pekerja migran dan
mantan pekerja migran yang akan bekerja di luar Wilayah Indonesia, serta
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal
15
HAK-HAK
ANGGOTA
1.
Hak memilih dan dipilih.
2.
Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan
organisasi.
3.
Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
4.
Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
5.
Mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari
organisasi.
Pasal
16
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
Keputusan Organisasi.
2.
Membela dan menjunjung tinggi organisasi.
3.
Membayar Uang Pangkal, Iuran Bulanan dan Uang Konsolidasi.
4.
Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan
organisasi.
5.
Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan serta kegiatan
organisasi.
Pasal
17
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri.
3.
Tidak memenuhi kewajiban membayar iuaran anggota
berturut-turut selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
4.
Dihukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
BAB
VI
SUSUNAN
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal
18
SUSUNAN
ORGANISASI
1.
Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
2.
Dalam Negeri:
2.1. Pimpinan
daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan atau Kota yang ada Perusahaan
Pengerah Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.
2.2.
Pimpinan Perwakilan berkedudukan di setiap Kantor
PPTKIS/Komunitas TKI LN yang membuat KKB / CLA dengan organisasi.
3.
Luar Negeri:
Perwakilan
berkedudukan di setiap kantor perusahaan/Komunitas TKI LN yang langsung membuat
KKB / CLA dengan organisasi.
Pasal
19
KEPENGURUSAN
1.
Pada Tingkat Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
2.
Pada Tingkat Kabupaten dan atau Kotamadya dipimpin oleh
Pimpinan Daerah.
3.
Pada Tingkat Perusahaan/Komunitas TKI LN dipimpin oleh
Pimpinan Perwakilan.
Pasal
20
MASA
BHAKTI PENGURUS
1.
Tingkat Pusat selama 5 (lima) tahun.
2.
Tingkat Daerah selama 4 (empat) tahun.
3.
Tingkat Perwakilan selama 2 (dua) tahun.
BAB VII
WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
21
PIMPINAN
PUSAT
1.
Wewenang:
1.1. Pimpinan
Pusat sebagai Badan Pelaksana Organisasi Tertinggi dan bersifat kolektif,
menetukan kebijaksanaan organisasi sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah atau rapat-rapat tingkat Nasional serta Peraturan
Organisasi.
1.2. Mengukuhkan
komposisi personalia serta melantik Pimpinan Daerah.
1.3.
Menetapkan komposisi personalia Pimpinan Perwakilan
Organisasi di kantor-kantor Perwakilan yang berdomisili di Luar Negeri.
2.
Kewajiban:
2.1. Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional Organisasi.
2.2.
Melaksanakan ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.
Pasal
22
PIMPINAN
DAERAH
1.
Wewenang:
1.1. Pimpinan
Daerah bersifat kolektif, menjabarkan kebijakan organisasi dalam bentuk
pelaksanaan di tingkat daerah.
1.2.
Mengukuhkan dan melantik komposisi personalia Pimpinan
Perwakilan Organisasi di tingkat unit pada perusahaan PPTKIS di wilayahnya.
2.
Kewajiban:
2.1. Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.
2.2.
Melaksanakan ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.
Pasal
23
PIMPINAN
PERWAKILAN
Wewenang dan Kewajiban
Pimpinan Perwakilan adalah sebagai Badan Pelaksana organisasi di tingkat unit
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan
/ Keputusan Organisasi lainnya.
Pasal
24
PENASEHAT
1.
Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, maka secara
fungsional dan atau pribadi serta atas persetujuan yang bersangkutan dapat
ditetapkan penasehat di setiap jenjang organisasi.
2.
Masa bhakti penasehat sama dengan masa bhakti kepengurusan di
masing-masing tingkatan.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
25
JENIS
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.
Musyawarah:
1.1. Musyawarah
Nasional
1.2. Musyawarah
Nasional Luar Biasa
1.3. Musyawarah
daerah
1.4.
Musyawarah Perwakilan.
2.
Rapat Kerja:
2.1. Rapat
Kerja Nasional
2.2. Rapat
Kerja Daerah
2.3.
Rapat Kerja Perwakilan.
Pasal
26
MUSYAWARAH
NASIONAL
1.
Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi
organisasi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota.
2.
Musyawarah Nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali dan
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat yang dihadiri:
2.1. Seluruh
Anggota Pengurus Pimpinan Pusat.
2.2. Utusan
Pimpinan Daerah.
2.3. Utusan
Pimpinan Perwakilan.
2.4.
Penasehat Organisasi Tingkat Pusat.
3.
Musyawarah Nasional berwenang untuk:
3.1. Menilai
Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
3.2. Menyempurnakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.3. Menyusun
Program Umum Organisasi.
3.4. Memilih
dan menetapkan komposisi personalia Pimpinan Pusat.
3.5.
Menetapkan Keputusan-Keputusan Organisasi yang dianggap
perlu.
Pasal
27
MUSYAWARAH
NASIONAL LUAR BIASA
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan
wewenang yang sama seperti Musyawarah Nasional dan dapat dilaksanakan apabila
diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Daerah
dan atau 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Perwakilan Dalam dan Luar
Negeri.
2.
Pihak yang mempelopori penyelenggaraan Musyawarah Nasional
Luar Biasa, wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah
Nasional Luar Biasa tersebut.
Pasal
28
MUSYAWARAH
DAERAH
1.
Musyawarah daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali dan
dihadiri oleh:
1.1. Seluruh
Anggota Pengurus Pimpinan Daerah.
1.2. Utusan
Pimpinan Perwakilan.
1.3.
Utusan Pimpinan Pusat.
2.
Musyawarah daerah berwenang:
2.1. Menilai
Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
2.2. Menyusun
Program Kerja.
2.3.
Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.
Pasal
29
RAPAT
KERJA NASIONAL
1.
Rapat Kerja Nasional merupakan forum konsultasi, koordinasi
dan evaluasi tingkat nasional dalam rangka keterpaduan program dan pengembangan
organisasi.
2.
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
2.1. Seluruh
Anggota Pengurus Pimpinan Pusat.
2.2. Utusan
Pimpinan daerah.
2.3. Utusan
Pimpinan Perwakilan.
2.4.
Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
3.
Rapat Kerja Nasional diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal
30
RAPAT
KERJA DAERAH
1.
Rapat Kerja Daerah merupakan forum informasi, konsultasi dan
evaluasi dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja secara lebih
terpadu.
2.
Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
2.1. Seluruh
Anggota Pengurus Pimpinan Daerah.
2.2. Utusan
Pimpinan Perwakilan dalam daerah yang bersangkutan.
2.3.
Utusan Pimpinan Pusat.
3.
Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun.
4.
Rapat Kerja Daerah dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
Pasal
31
RAPAT
KERJA ANGGOTA
1.
Rapat Anggota di tingkat Perwakilan merupakan forum
konsultasi dan koordinasi dalam rangka menetapkan berbagai keputusan dan
kebijaksanaan yang memerlukan dukungan anggota secara luas.
2.
Rapat Anggota dihadiri oleh sebagian atau seluruh Anggota.
3.
Rapat Anggota diadakan setiap saat diperlukan.
4.
Rapat Anggota dipimpin oleh Pimpinan Perwakilan di tingkat
Perusahaan.
BAB
IX
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal
32
SUSUNAN
PIMPINAN PUSAT
1.
Pimpinan Pusat berjumlah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang.
2.
Pimpinan Pusat terdiri dari:
2.1. Seorang
Ketua Umum
2.2. Beberapa
orang Ketua.
2.3.
Seorang Sekretaris Umum.
2.4. Beberapa
orang Sekretaris.
2.5.
Seorang Bendahara.
3.
Pimpinan Pusat merupakan pemegang mandat Musyawarah Nasional
secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi
sehari-hari.
Pasal
33
SUSUNAN
PENGURUS DAERAH
1.
Pimpinan Daerah berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2.
Pimpinan Daerah terdiri dari:
2.1. Seorang
Ketua.
2.2. Seorang
Sekretaris.
2.3. Seorang
Bendahara.
3.
Pimpinan Daerah merupakan pemegang mandat organisasi sebagai
pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Pasal
34
SUSUNAN
PENGURUS PERWAKILAN
1.
Pimpinan Perwakilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang,
terdiri dari:
1.1. Seorang
Ketua.
1.2. Seorang
Sekretaris.
1.3. Seorang
Bendahara.
2.
Pimpinan Perwakilan merupakan pemegang mandat organisasi
sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari di
tingkat perusahaan.
3.
Penetapan Pimpinan Perwakilan:
3.1. Untuk
perwakilan yang berdomisili di dalam negeri ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
yang bersangkutan.
3.2.
Untuk Perwakilan yang berdomisili di luar negeri ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
BAB
X
SANKSI
ORGANISASI DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal
35
TINDAKAN
DISIPLIN
Tindakan disiplin dapat
dikenakan kepada Anggota atau Pengurus, berupa:
1.
Teguran lisan
2.
Peringatan tertulis.
3.
Skorsing.
4.
Pemberhentian sebagai Anggota.
5.
Pemberhentian sebagai Pengurus.
Pasal
36
PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
1.
Penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau
beberapa orang pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasal 17
dan Bab X Pasal 35 ayat (4) Anggaran Dasar ini.
2.
Penggantian Pimpinan antar waktu dapat dilakukan atas
persetujuan Rapat Pimpinan pada tingkat masing-masing dan disahkan oleh
Pimpinan Organisasi setingkat di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Bab VII
Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar ini.
BAB
XI
KEUANGAN
Pasal
37
1.
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
1.1. Uang
Pangkal
1.2. Uang
Iuran.
1.3. Uang
Konsolidasi.
1.4.
Penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.
Keuangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB
XII
PERUBAHAN
DAN PENUTUP
Pasal
38
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal
39
PEMBUBARAN
ORGANISASI
1.
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2.
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi
diserahkan kepada badan atau lembaga sosial yang bergerak dalam lingkungan
kesejahteraan pekerja Indonesia.
Pasal
40
PERATURAN
PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
41
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal : 24 Januari
2012
Lampiran II. Keputusan MUNAS
IV F. SP TKILN – SPSI
Nomor : KEP-01/MUNAS F. SP TKILN/I/2012
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
FEDERASI
SERIKAT PEKERJA TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
(THE
INDONESIAN MIGRANT WORKERS TRADE UNION FEDERATION)
BAB
I
BENTUK
DAN KEGIATAN
Pasal
1
STRUKTUR
ORGANISASI
1.
Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri (F SP TKILN) adalah organisasi pekerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri.
2.
Perwakilan berada di setiap kantor PPTKIS/Komunitas TKI LN
dan / atau perusahaan/Komunitas TKI LN di luar negeri.
3.
Di kabupaten atau Kota dapat dibentuk Pimpinan Daerah yang
sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) PPTKIS.
Pasal
2
KEGIATAN
ORGANISASI
Kegiatan organisasi dalam
mencapai tujuan, antara lain:
1.
Melindungi dan memperjuangkan terciptanya peraturan
perundangan yang menjamin kepentingan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Migrant
Workers).
2.
Meningkatkan usaha perluasan lapangan kerja di berbagai manca
Negara melalui kerjasama dengan Badan Pemerintah dan Swasta serta organisasi
lain di dalam maupun di luar negeri yang bermanfaat langsung bagi anggotanya
serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
3.
Terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak,
mencerminkan keadilan sosial dan membina para anggota agar memiliki tanggung
jawab sosial melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan / profesi dan
kemampuan otganisasi.
4.
Menghimpun, mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan
sesame pekerja Indonesia dalam rangka meringankan penghidupan pekerja beserta
keluarganya, baik yang bersifat sosial ekonomi maupun sosial budaya.
5.
Mewujudkan peningkatan kemampuan dan ketrampilan pekerja
dalam usaha tercapainya penghidupan yang layak bagi pekerja beserta
keluarganya.
BAB
II
PERANGKAT
ORGANISASI DI TINGKAT PERUSAHAAN / KOMUNITAS TKI LN
Pasal
3
PERWAKILAN
Di setiap Perusahaan
Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)/Komunitas TKI LN atau
Perusahaan Asing/Komunitas TKI LN di luar negeri dapat dibentuk Perwakilan SP
TKILN dalam rangka pembuatan KKB/CLA.
Pasal
4
Penetapan Pimpinan
Perwakilan SP TKILN pada PPTKIS di dalam negeri diterbitkan oleh Pimpinan
Daerah setempat dan apabila Pimpinan Daerah dimaksud belum terbentuk, maka
penetapan diterbitkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal
5
Penetapan Pimpinan
Perwakilan F SP TKILN pada perusahaan asing di luar negeri diterbitkan oleh
Pimpinan Pusat.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
6
PERSYARATAN
MENJADI ANGGOTA
Untuk menjadi Anggota harus
memenuhi syarat:
1.
Berprofesi sebagai pekerja ataupun pencari kerja yang
dikuatkan oleh dokumen bukti diri, ketrampilan dan syarat-syarat lain yang
otentik.
2.
Mengajukan permintaan secara tertulis menjadi anggota kepada
perangkat organisasi setempat disertai pas foto ukuran 3 x 4 cm.
3.
Menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
4.
Membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan.
Pasal
7
PENERIMAAN
MENJADI ANGGOTA
Pemohon yang telah diterima
menjadi Anggota diberikan Kartu Anggota F SP TKILN.
BAB
IV
HAK
SUARA DALAM MUSYAWARAH
Pasal
8
MUSYAWARAH
NASIONAL
Hak suara dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Pimpinan Pusat mempunyai hak satu suara.
2.
Setiap Pimpinan Daerah mempunyai hak satu suara.
3.
Utusan Perwakilan:
3.1. Jumlah
Anggota sampai dengan 1.000 orang mempunyai hak satu suara.
3.2.
Lebih dari 1.000 orang, untuk kelipatan 1.000 orang berhak satu
suara, maksimum 25 suara.
Pasal
9
MUSYAWARAH
NASIONAL LUAR BIASA
Hak suara dalam Musyawarah
Nasional Luar Biasa dihitung sesuai dengan ketentuan Bab IV Pasal 8 Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
10
MUSYAWARAH
DAERAH
Hak suara dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Pimpinan Daerah mempunyai hak satu suara.
2.
Utusan Perwakilan:
2.1. Jumlah
Anggota sampai 250 orang mempunyai hak satu suara.
2.2.
Jumlah Anggota lebih dari 250 orang, untuk tiap kelipatan 250
orang berhak satu suata, maksimum 25 suara.
BAB
V
SAHNYA
MUSYAWARAH DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
11
SAHNYA
MUSYAWARAH
Setiap musyawarah sah
apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh utusan.
Pasal
12
QUORUM
SIDANG
Sidang-sidang sah apabila
dihadiri lebih dari setengah dari jumlah utusan yang hadir.
Pasal
13
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1.
Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercap[ai, pungutan
suara diadakan atas dasar suara terbanyak.
3.
Tata cara pemilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap
musyawarah akan ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah.
BAB
VI
PEMBERHENTIAN
KEPENGURUSAN DAN DISIPLIN ORGANISASI
Pasal
14
PEMBERHENTIAN
KEPENGURUSAN
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri.
3.
Tindakan disiplin organisasi.
Pasal
15
TINDAKAN
DISIPLIN
Tindakan disiplin:
1.
Peringatan tertulis.
2.
Skorsing.
3.
Diberhentikan.
Pasal
16
PEMBERHENTIAN
SEMENTARA PIMPINAN PUSAT DAN PIMPINAN DAERAH
1.
Tindakan pemberhentian sementara terhadap pengurus diambil,
karena:
1.1. Melalaikan
tugas.
1.2. Menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan pribadi.
1.3.
Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
2.
Tindakan pemberhentian sementara dilakukan oleh Pengurus
untuk tingkat masing-masing atas dasar Keputusan Rapat yang diadakan khusus
untuk itu.
3.
Tindakan pemberhentian sementara diambil setelah melalui
proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
Pasal
17
PEMBELAAN
DIRI
1.
Pembelaan diri akibat pemberhentian sementara dilakukan dalam
musyawarah.
2.
Atas dasar pertimbangan pembelaan diri yang bersangkutan,
maka musyawarah dalam masing-masing tingkat organisasi dapat menetapkan:
2.1. Pemecatan.
2.2.
Merehabilitasi dan mengumumkan ke seluruh perangkat
organisasi.
Pasal
18
PEMBERHENTIAN
PIMPINAN PERWAKILAN
1.
Pemberhentian diambil, karena:
1.1. Melalaikan
tugas.
1.2. Menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan pribadi.
1.3. Menyalahgunakan
hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
2.
Tindakan pemberhentian ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dalam
rapat yang diadakan khusus untuk itu atas saran dan penjelasan dari Pimpinan
Daerah.
Pasal
19
PENGGANTIAN
PIMPINAN PERWAKILAN
1.
Pengangkatan pengganti Pimpinan Perwakilan di tingkat
perusahaan/Komunitas TKI LN di dalam negeri ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
2.
Pengangkatan pengganti Pimpinan Perwakilan di tingkat
perusahaan/Komunitas TKI LN di luar negeri ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
BAB
VII
TATA
KERJA PENGURUS DAN RANGKAP JABATAN
Pasal
20
TATA
KERJA PENGURUS
Pembagian tugas dan tata
kerja Pengurus diatur dalam keputusan di tingkat masing-masing.
Pasal
21
RANGKAP
JABATAN
1.
Pengurus di segala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap
satu jabatan dalam Konfederasi yang setingkat.
2.
Perangkapan jabatan dengan Serikat Pekerja lain dilarang.
3.
Perangkapan jabatan dengan Organisasi Pengusaha dilarang.
4.
Apabila terjadi perangkapan jabatan sebagaimana ditetapkan
dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, maka yang bersangkutan harus memilih salah
satu.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
22
UANG
PANGKAL DAN UANG IURAN
Besarnya Uang Pangkal dan
Uang Iuran Bulanan Anggota, diatur sebagai berikut:
1.
Uang pangkal sebesar 2% upah pokok sebulan.
2.
Uang Iuran Bulanan sebesar 1% dari upah pokok sebulan.
3.
Pembagian uang Pangkal dan Uang Iuran kepada perangkat
organisasi dan kepada Konfederasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal
23
KEKAYAAN
ORGANISASI
1.
Kekayaan Organisasi adalah seluruh asset yang dimiliki.
2.
Keuangan Organisasi yang dihimpun dari Uang Pangkal, Uang
Iuran dan berbagai sumber dana disimpan dalam bank atas nama rekening
organisasi.
Pasal
24
PENGGUNAAN
KEKAYAAN ORGANISASI
1.
Kekayaan Organisasi digunakan untuk berbagai kegiatan
organisasi berdasarkan kebijaksanaan yang diatur dalam Program Umum Organisasi.
2.
Pengurus menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi untuk setiap tahun.
Pasal
25
PENGELOLAAN
KEUANGAN DI TINGKAT DAERAH DAN PERWAKILAN
1.
Pengelolaan keuangan Pengurus di tingkat Daerah dan
Perwakilan diselenggarakan sesuai aturan yang digariskan oleh Pimpinan Pusat.
2.
Pengurus Daerah dan Perwakilan melaporkan pengelolaan uang
setiap tiga bulan kepada Pimpinan Pusat.
BAB
IX
KESEKRETARIATAN
Pasal
26
1.
Untuk penyelenggaraan administrasi Kantor Pusat dibentuk
Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum.
2.
Bentuk, Tata Kerja, Personalia Sekretariat, Tata sarana dan
Prasarana Kantor ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Pusat.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
27
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan
ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal
: 24 Januari 2012