Pimpinan Pusat Federasi TKI LN secara konsisten melakukan visi dan
misi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi, dengan
tugas lembaga, baik dari Federasi SP TKI LN, maupun secara aktif
melakukan tugas-tugas yang dipercayakan oleh DPP KSPSI secara solid dan
kompak, misalnya mengikuti program / kegiatan ILO di Indonesia.
Saat
ini sudah terbentuk 13 DPD FSP TKI LN, sesuai dengan basis-basis /
kantong-kantong TKI, sesuai data dari Dirjen Binapenta maupun BNP2TKI.
Kegiatan di Luar Negeri terus diupayakan. Insya Allah FSP TKI LN ada perwakilan, antara lain di Hongkong, Taiwan dan Malaysia.
Dalam
bidang advokasi, FSP TKI LN terus menerus memberikan perlindungan pada
CTKI yang bermasalah di dalam negeri dan TKI yang bermasalah di Luar
Negeri, sesuai UU No. 39 / 2004 tentang Penempatan & Perlindungan
TKI LN, utamanya bekerja sama dengan lembaga-lembaga sertifikasi
kompetensi (LSP) untuk dapat mendukung CTKI mendapatkan sertifikat
kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
maupun standar internasional.
PP SP TKI LN SPSI berkontribusi dalam lahirnya Komite Pengawasan Tenaga Kerja yang dibentuk oleh Menakertrans RI.
PP SP TKI LN SPSI berkontribusi dalam lahirnya Komite Pengawasan Tenaga Kerja yang dibentuk oleh Menakertrans RI.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar