Deklarasi persatuan buruh Indonesia tanggal 20 Februari tahun 1973 di bawah kepemimpinan Bapak H. Agus Sudono, maka berdirilah satu wadah Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang memiliki 21 serikat pekerja lapangan (SBLP).
Pada tahun 1995 Kongres Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah merubah bentuk organisasi kembali menjadi bentuk Federasi yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak H. Bomer Pasaribu, SH. Sampai pada pintu gerbang reformasi, yang telah mewarnai / mempengaruhi Serikat Pekerja dimana perlu kebebasan berserikat telah dibuka melalui KEPRES Nomor 98 tahun 1998, tentang hak berserikat / berunding.
Dengan gerakan reformasi yang menggema di Indonesia maka gerakan serikat pekerja ikut ambil bagian dalam reformasi tersebut sebagai wujud peningkatan demokratisasi telah tercermin dalam MUNAS ke V FSPSI tanggal 19-24 Februari 1999, di Caringin – Bogor.
Eforia kebebasan berserikat telah melahirkan banyaknya Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Federasi – federasi sehingga lahirlah Undang – undang No.21 / Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, yang memberi ruang pada federasi – federasi berhimpun dalam satu wadah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pada tahun 2005 dilaksanakan Kongres KSPSI yang masih utuh, namun dalam perjalanannya pihak – pihak tertentu dalam kepengurusan tersebut memisahkan diri.
Untuk itu dengan menyelenggarakan Kongres luar biasa pada tahun 2007, telah diputuskan dan ditetapkan DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Drs. Syukur Sarto, MS. untuk masa bakti 2007 - 2012.
Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (FSP TKI LN) SPSI adalah Serikat Pekerja Anggota SPSI, dengan Dewan Pimpinan Pusat SP TKI LN yang Ketua Umumnya adalah Ir.Untung Riyadi, SE


Tidak ada komentar:
Posting Komentar