Kamis, 15 November 2012
PERNYATAAN SIKAP FSP TKI LN - SPSI Atas Kasus Hukum TKI di Malaysia
Jakarta, BNP2TKI, Rabu (14/11) -- Kantor BNP2TKI di Jalan MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan pada Rabu siang (14/11) didatangi demonstran yang memprotes kasus pemerkosaan TKI di Malaysia.
Kedatangan para demonstran dari Federasi Serikat Pekerja TKI Luar Negeri (FSPTKILN), SPSI Karawang, dan Komite Pengawas dan Pelindung TKI (KP2TKI) Jakarta itu diterima Kepala Bagian Humas BNP2TKI Hariyanto, Koordinator Crisis Center BNP2TKI Henry Prayitno, dan beberapa staf Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI.
Dalam dialog dengan perwakilan demonstran, Hariyanto mengatakan, BNP2TKI terbuka dengan kritik-konstruktif dari publik. "Kedatangan para demonstran peduli nasib TKI ini kami terima dengan baik dan terbuka. Kritik-konstruktif dan saran yang disampaikan tentu berguna dan memberi manfaat untuk perbaikan nasib TKI ke depan," katanya.
Menurut catatan FSPTKILN, berbagai kasus TKI yang kerap terjadi di Malaysia seperti penyiksaan dan pemerkosaan TKI hingga penembakan WNI oleh Kepolisian Malaysia dengan tuduhan tindak kriminal, dan yang terakhir pemerkosaan TKI oleh tiga polisi Malaysia ternyata pemerintah Malaysia belum menunjukkan itikad baik terhadap Indonesia.
"Terkait kasus-kasus tindak kekerasan, kriminal dan biadab yang terjadi pada TKI di Malaysia itu kami sangat terpukul dan prihatin. Sebagai bangsa yang bermartabat kami mengutuk dan tidak bisa menerima adanya kejadian yang dialami TKI di Malaysia itu," kata Ketua DPP FSPTKILN Untung Riyadi.
"Kami mendorong kepada Pemerintah Indonesia untuk mendesak Pemerintah Malaysia menindak tegas dan menghukum yang seadil-adilnya kepada pelaku," tambahnya.
Ada tujuh pernyataan sikap -- lima untuk Pemerintah Indonesia dan dua untuk Pemerintah Malaysia -- terkait kasus hukum TKI yang kerapkali terjadi di Malaysia yang dibacakan Untung Riyadi.
Lima Penyataan Sikap untuk Pemerintah Indonesia. Pertama, mendesak KBRI di Malaysia segera turun tangan melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap TKI yang menjadi korban.
Kedua, KBRI harus menyediakan pengacara untuk mengawal kasus TKI. Selain itu, KBRI juga harus mendesak jaksa Malaysia segera melakukan penuntutan, dan penanganan perkara itu jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
Ketiga, Pemerintah Indonesia agar tetap memberlakukan moratorium terhadap TKI informal sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia, sampai dilakukannya sistem penempatan dan perlindungan dengan baik.
Keempat, bahwa program pelatihan dan sertifikasi calon TKI untuk jabatan TKI di Malaysia -- yang meliputi PRT/PLRT, baby sitter, caretaker, dan juru masak didalam rumah tangga -- agar ditunda lebih dahulu.
Kelima, Pemerintah harus menindak tegas oknum aparat pemerintah yang melakukan praktik penyimpangan, baik di BNP2TKI selaku operator penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri maupun aparat Imigrasi.
Sedangkan dua Pernyataan Sikap untuk Pemerintah Malaysia. Pertama, bahwa kita (Indonesa - Malaysia) adalah saudara serumpun, maka apapun profesi TKI di Malaysia janganlah merendahkan martabat bangsa Indonesia kami dengan perlakuan sewenang-wenang.
Kedua, mendesak Pemerintah Malaysia untuk memproses hukum para pelaku tindak pidana terhadap TKI secara adil dan transparan.
Menanggapi keprihatinan dan pernyataan sikap yang disampaikan DPP FSPTKILN atas kasus TKI di Malaysia itu, Hariyanto mengatakan, bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat juga turut prihatin yang sedalam-dalamnya dan mengutuk perilaku keji dan biadab dari aparat Kepolisian Malaysia pada TKI itu. Kepala BNP2TKI juga menuntut kepada Pemerintah Malaysia agar menindak tegas dan memberikan sanksi hukum seadil-adlinya kepada pelaku. "Bahkan, Pak Jumhur didalam pernyataannya di berbagai media menegaskan, meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk melakukan pendidikan ulang (reedukasi) bagi aparat Kepolisiannya," kata Hariyanto.(mam/b)
Rabu, 18 Juli 2012
Foto Dokumentasi kegiatan FSP TKI LN SPSI
Pertemuan Ketua Umum DPP FSP TKI LN (M. Satya) dengan Menakertrans (Muhaimin Iskandar)
Rapat Pengurus DPP FSP TKI LN di sekretariat DPP FSP TKI LN, Kalibata, Jakarta
Standar Operasional Procedure (SOP) PP SP TKI LN SPSI
PROSEDUR MUTU
PEDOMAN ORGANISASI
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(FSP TKI LN -SPSI)
VISI
MENJADI
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI (TKI LN) YANG
KREDIBEL DAN AKUNTABEL
MISI
- KEPUASAN
ANGGOTA FEDERASI SP TKI LN YANG MENINGKAT
-
KEPUASAN TKI LN YANG
MAKSIMAL DENGAN MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT DAN HASIL YANG OPTIMUM DALAM
PEMBELAAN, PERLINDUNGAN, KESEJAHTERAAN, KESEHATAN, KESELAMATAN DAN JAMINAN
SOSIAL TKI LN
-
KEPUASAN PENGURUS DAN
ANGGOTA YANG MAKSIMAL DENGAN MEMPERLAKUKAN SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAI ASSET
YANG PALING BERHARGA
KEBIJAKAN MUTU
FSP TKI LN PEDULI MUTU UNTUK MENJADI PEMBERI SOLUSI DI BIDANG PEMBELAAN DAN
PERLINDUNGAN TKI LN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DENGAN :
1. MENJAGA MUTU LAYANAN SEBAGAI KOMITMEN UNTUK KEPUASAN TKI LN YANG
BERKESINAMBUNGAN
2.
MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN KINERJA PENGURUS
DAN STAF FSP TKI LN.
3. MENUJU PENERAPAN STANDAR KINERJA SEBAGAI ACUAN PROSEDUR KERJA GUNA MENINGKATKAN
KINERJA ORGANISASI FSP TKI LN
|
|||||
- TUGAS DAN WEWENANG KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT (KETUM DPP):
- Melaksanakan Keputusan Kongres, Konferda dan Konfercab
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi kepada Serikat Pekerja TKI LN anggota FSP TKI LN SPSI
- Memberikan sanksi kepada perangkat organisasi dan anggota FSP TKI LN SPSI
- Menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan dalam tubuh antar Serikat Pekerja Anggota FSP TKI LN SPSI
- Mengukuhkan Dewan Pimpinan FSP TKI LN setingkat dibawahnya.
- TUGAS-TUGAS POKOK SEKRETARIS UMUM:
- Mengadministrasikan pelaksanaan surat menyurat baik masuk maupun keluar FSP TKI LN
- Melayani tamu FSP TKI LN baik yang berhubungan dengan Ketua Umum maupun Ketua.
- Melayani rapat FSP TKI LN dan membuat notulen rapat.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum dibantu 2 orang Sekretaris.
- TUGAS-TUGAS POKOK BENDAHARA UMUM:
- Melayani penerimaan pembayaran Iuran Anggota maupun pembayaran lainnya yang berhubungan dengan FSP TKI LN.
- Melaksanakan pembayaran pemeliharaan kantor, belanja kantor, operasional kantor, uang profesi, honor, transport perjalanan dinas dan uang saku dinas.
- Menyimpan dan mengambil uang di bank atas nama rekening FSP TKI LN setelah bukti cek pengambilan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) tanda tangan kuasa pada rekening FSP TKI LN.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Umum dibantu oleh 2 orang Bendahara.
- TUGAS-TUGAS POKOK KETUA DPP FSP TKI LN BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN:
- Menyusun sistem dan metode diklat
- Menyelenggarakan pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelaan juru runding, juru didik, tenaga administrasi, tenaga ahli keuangan Serikat Pekerja dan lain-lain.
- Membantu Serikat Pekerja Anggota untuk menyelenggarakan diklat sampai dengan tingkat Unit Kerja
- Membuat lembaga diklat untuk semua tingkatan
- Mengupayakan sarana penunjang (penerbitan buku, leaflet, brosur, dll) dalam rngka memenuhi kebutuhan peningakatan pendidikan dan kaderisasi.
- TUGAS-TUGAS POKOK KETUA DPP FSP TKI LN BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN:
- Meningkatkan peran Srikat Pekerja Anggota yang mandiri, profesional dan demokratis.
- Pemberdayaan seluruh jajaran Serikat Pekerja Anggota melalui manajemen , mekanisme kerja, kepemimpinan Serikat Pekerja Anggota di semua tingkatan
- Peningkatan koordinasi antar Serikat Pekerja Anggota
- Membantu terbentuknya Serikat Pekerja Anggota baru.
- Membentuk dan mengefektifkan Lembaga Penelitian dan Pengembangan sesuai fungsinya
- Menata pelaksanaan ruang lingkup dan cakupan bagi masing-masing Serikat Pekerja anggota
- Menertibkan dan menggalakkan pelaksanaan COS melalui Serikat Pekerja Anggota
- Menyelenggarakan pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelaan juru runding, juru didik, tenaga administrasi, tenaga ahli keuangan Serikat Pekerja dan lain-lain.
- TUGAS-TUGAS POKOK KETUA DPP FSP TKI LN BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA:
- Meningkatkan peran FSP TKI LN dengan stakeholders
- Peningkatan koordinasi antar Serikat Pekerja
- Melakukan kerjasama dengan lembaga lain di dalam negeri
- Meningkatkan perluasan komunikasi, informasi, publikasi dan dokumentasi
- Memfasilitasi Serikat Pekerja Anggota untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri
- TUGAS-TUGAS POKOK KETUA DPP FSP TKI LN BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI:
- Memfasilitasi Serikat Pekerja Anggota untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain di luar negeri
- Menertibkan dan menggalakkan pelaksanaan COS melalui Serikat Pekerja Anggota
- Melakukan kerjasama luar negeri
- TUGAS-TUGAS POKOK KETUA DPP FSP TKI LN BIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN:
- Melaksanakan penyuluhan, sosialisasi dan pendidikan Hubungan Industrial serta Undang-Undang Ketenagakerjaan
- Memotivasi dan turut serta bersama Serikat Pekerja Anggota melakukan pengawasan terhadap Hubungan Industrial
- Meningkatkan perlindungan dan pembelaan bagi Anggota
- Mendayagunakan lembaga bantuan hukum KSPSI agar bermanfaat bagi Anggota
- Meningkatkan kerjasama dengan lembaga Perburuhan Internasional dalam upaya perlindungan dan pembelaan yang maksimal terhadap Anggota
Kegiatan Federasi Serikat Pekerja TKI Luar Negeri SPSI
Pimpinan Pusat Federasi TKI LN secara konsisten melakukan visi dan
misi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi, dengan
tugas lembaga, baik dari Federasi SP TKI LN, maupun secara aktif
melakukan tugas-tugas yang dipercayakan oleh DPP KSPSI secara solid dan
kompak, misalnya mengikuti program / kegiatan ILO di Indonesia.
Saat
ini sudah terbentuk 13 DPD FSP TKI LN, sesuai dengan basis-basis /
kantong-kantong TKI, sesuai data dari Dirjen Binapenta maupun BNP2TKI.
Kegiatan di Luar Negeri terus diupayakan. Insya Allah FSP TKI LN ada perwakilan, antara lain di Hongkong, Taiwan dan Malaysia.
Dalam
bidang advokasi, FSP TKI LN terus menerus memberikan perlindungan pada
CTKI yang bermasalah di dalam negeri dan TKI yang bermasalah di Luar
Negeri, sesuai UU No. 39 / 2004 tentang Penempatan & Perlindungan
TKI LN, utamanya bekerja sama dengan lembaga-lembaga sertifikasi
kompetensi (LSP) untuk dapat mendukung CTKI mendapatkan sertifikat
kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
maupun standar internasional.
PP SP TKI LN SPSI berkontribusi dalam lahirnya Komite Pengawasan Tenaga Kerja yang dibentuk oleh Menakertrans RI.
PP SP TKI LN SPSI berkontribusi dalam lahirnya Komite Pengawasan Tenaga Kerja yang dibentuk oleh Menakertrans RI.
Tentang Federasi Serikat Pekerja (FSP) TKI Luar Negeri SPSI
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sejak dideklarasikan pada tahun
1973, hingga kini perlu mendapatkan perhatian secara khusus oleh para
generasi yang dituntut kaum pekerja untuk mampu memperoleh
perubahan-perubahan yang dapat membawa nasib kaum pekerja memiliki
kehidupan yang setara dengan pekerja di dunia.
Deklarasi persatuan buruh Indonesia tanggal 20 Februari tahun 1973 di bawah kepemimpinan Bapak H. Agus Sudono, maka berdirilah satu wadah Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang memiliki 21 serikat pekerja lapangan (SBLP).
Pada
Era Orde Baru Gerkan serikat buruh mengalami perubahan secara mendasar,
yaitu pada kongres FBSI pada tahun 1985, di bawah kepemimpinan Bapak Imam Soedarwo,
yang merubah bentuk dari bentuk Federasi menjadi Unitaris. Akibat dari
perubahan tersebut ke 21 SBLP (Vak Sentral) berubah menjadi 9
Departemen. Semula perubahan tersebut menyederhanakan jumlah SBLP dari
21 menjadi 9 SBLP, namun berkembang dalam kongres perubahan nama SBLP
menjadi Departemen dan semula setiap SBLP memiliki AD / ART dirubah
menjadi PD?PRT (Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga).
Pada tahun 1995 Kongres Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah merubah bentuk organisasi kembali menjadi bentuk Federasi yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak H. Bomer Pasaribu, SH. Sampai pada pintu gerbang reformasi, yang telah mewarnai / mempengaruhi Serikat Pekerja dimana perlu kebebasan berserikat telah dibuka melalui KEPRES Nomor 98 tahun 1998, tentang hak berserikat / berunding.
Dengan gerakan reformasi yang menggema di Indonesia maka gerakan serikat pekerja ikut ambil bagian dalam reformasi tersebut sebagai wujud peningkatan demokratisasi telah tercermin dalam MUNAS ke V FSPSI tanggal 19-24 Februari 1999, di Caringin – Bogor.
Eforia kebebasan berserikat telah melahirkan banyaknya Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Federasi – federasi sehingga lahirlah Undang – undang No.21 / Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, yang memberi ruang pada federasi – federasi berhimpun dalam satu wadah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pada tahun 2005 dilaksanakan Kongres KSPSI yang masih utuh, namun dalam perjalanannya pihak – pihak tertentu dalam kepengurusan tersebut memisahkan diri.
Untuk itu dengan menyelenggarakan Kongres luar biasa pada tahun 2007, telah diputuskan dan ditetapkan DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Drs. Syukur Sarto, MS. untuk masa bakti 2007 - 2012.
Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (FSP TKI LN) SPSI adalah Serikat Pekerja Anggota SPSI, dengan Dewan Pimpinan Pusat SP TKI LN yang Ketua Umumnya adalah Ir.Untung Riyadi, SE
Deklarasi persatuan buruh Indonesia tanggal 20 Februari tahun 1973 di bawah kepemimpinan Bapak H. Agus Sudono, maka berdirilah satu wadah Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang memiliki 21 serikat pekerja lapangan (SBLP).
Pada tahun 1995 Kongres Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah merubah bentuk organisasi kembali menjadi bentuk Federasi yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak H. Bomer Pasaribu, SH. Sampai pada pintu gerbang reformasi, yang telah mewarnai / mempengaruhi Serikat Pekerja dimana perlu kebebasan berserikat telah dibuka melalui KEPRES Nomor 98 tahun 1998, tentang hak berserikat / berunding.
Dengan gerakan reformasi yang menggema di Indonesia maka gerakan serikat pekerja ikut ambil bagian dalam reformasi tersebut sebagai wujud peningkatan demokratisasi telah tercermin dalam MUNAS ke V FSPSI tanggal 19-24 Februari 1999, di Caringin – Bogor.
Eforia kebebasan berserikat telah melahirkan banyaknya Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Federasi – federasi sehingga lahirlah Undang – undang No.21 / Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, yang memberi ruang pada federasi – federasi berhimpun dalam satu wadah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pada tahun 2005 dilaksanakan Kongres KSPSI yang masih utuh, namun dalam perjalanannya pihak – pihak tertentu dalam kepengurusan tersebut memisahkan diri.
Untuk itu dengan menyelenggarakan Kongres luar biasa pada tahun 2007, telah diputuskan dan ditetapkan DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Drs. Syukur Sarto, MS. untuk masa bakti 2007 - 2012.
Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (FSP TKI LN) SPSI adalah Serikat Pekerja Anggota SPSI, dengan Dewan Pimpinan Pusat SP TKI LN yang Ketua Umumnya adalah Ir.Untung Riyadi, SE
Langganan:
Komentar (Atom)








